Author: admin

  • Patroli Brimob dan Polsek Cilincing Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Curanmor

    Patroli Brimob dan Polsek Cilincing Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Curanmor

    Jakarta – Tim Patra Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama personel Polsek Cilincing mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Gang Teratai, Jalan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan saat melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan wilayah.

    Sebelumnya, petugas menerima informasi mengenai dua pria yang telah diamankan warga karena diduga terlibat pencurian sepeda motor. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan korban, pencurian diduga terjadi di Gang Melati, Jalan Kali Baru, Cilincing. Sepeda motor tersebut selanjutnya diduga dibawa dan disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, patroli KRYD dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

    “Patroli KRYD merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada satuan kewilayahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Henik.

    Lebih lanjut, kedua pria tersebut telah dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

  • Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengukuhkan Pengurus Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

    Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi KBPP Polri untuk memperkuat perannya sebagai organisasi keluarga besar Polri yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

    Dalam laporannya, Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono, S.E., S.H., menyampaikan bahwa susunan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) beserta Ketua Dewan Pengawas KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 telah resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi kepengurusan baru untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bimo juga memperkenalkan jajaran pengurus inti yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pemerintahan, akademisi, dunia usaha, hingga tokoh muda keluarga besar Polri. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan organisasi dalam membangun kolaborasi, menghadirkan gagasan baru, serta memperluas kontribusi KBPP Polri bagi masyarakat.

    “KBPP Polri ingin menjadi rumah bersama bagi putra-putri keluarga besar Polri untuk berkarya, berkolaborasi, dan mengabdi. Kami berharap organisasi ini dapat menjadi wadah yang produktif bagi generasi muda dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Bimo.

    Ia menjelaskan, dengan jumlah personel Polri yang tersebar di seluruh Indonesia, keluarga besar Polri memiliki potensi yang sangat besar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, kegiatan sosial, hingga penguatan nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, KBPP Polri akan melakukan penguatan pendataan anggota dan konsolidasi organisasi hingga tingkat daerah agar program-program organisasi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

    KBPP Polri juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai satuan kerja Polri serta para pemangku kepentingan lainnya agar program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas generasi muda, dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

    Sementara itu, dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pengukuhan kepengurusan baru bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi nyata keluarga besar Polri dalam menjawab berbagai tantangan bangsa.

    Menurut Wakapolri, dunia saat ini menghadapi perkembangan yang sangat dinamis, mulai dari perubahan geopolitik, transformasi digital, kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga meningkatnya tantangan keamanan siber dan penyebaran informasi yang tidak benar. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan memiliki karakter kebangsaan yang kuat.

    “Visi KBPP Polri sebagai organisasi yang berintegritas, profesional, modern, dan berlandaskan nilai-nilai Bhayangkara harus diwujudkan melalui kerja nyata yang memberikan manfaat bagi anggota, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Wakapolri.

    Ia menjelaskan bahwa Polri terus melakukan transformasi melalui pendekatan human-centered policing dan evidence-based policing sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung berbagai program strategis nasional.

    Dalam konteks tersebut, Wakapolri menilai KBPP Polri memiliki posisi strategis sebagai mitra yang mampu membangun karakter generasi muda, memperkuat literasi digital, meningkatkan kepedulian sosial, dan mendorong tumbuhnya kewirausahaan di kalangan keluarga besar Polri.

    Sebagai Pembina Harian KBPP Polri, Wakapolri menyampaikan tiga arah kebijakan utama bagi kepengurusan baru.

    Pertama, memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga besar Polri melalui pengembangan UMKM, kewirausahaan, dan jejaring usaha yang saling mendukung sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat.

    Kedua, membangun tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital agar KBPP Polri semakin adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjangkau generasi muda.

    Ketiga, memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, serta kolaborasi dengan satuan kerja Polri di seluruh Indonesia dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Wakapolri juga mengajak seluruh pengurus untuk menjadikan KBPP Polri sebagai ruang kolaborasi lintas generasi yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul, berkarakter, dan memiliki semangat pengabdian.

    “Indonesia memiliki bonus demografi yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. KBPP Polri harus menjadi bagian dari upaya mencetak generasi yang berintegritas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kepedulian sosial, serta siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wakapolri menekankan pentingnya memperkuat budaya gotong royong, menjaga persatuan, serta membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menghadirkan solusi dan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.

    Mengakhiri sambutannya, Wakapolri mengajak seluruh pengurus dan anggota KBPP Polri untuk menjaga semangat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya, serta terus berinovasi dalam mendukung pengabdian kepada masyarakat.

    “Jadikan pengukuhan ini sebagai awal pengabdian yang lebih besar. Mari kita bekerja bersama, memperkuat kolaborasi, menjaga integritas, dan menghadirkan karya nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan semangat tersebut, saya optimistis KBPP Polri akan semakin maju dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Wakapolri

  • Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

    Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

    Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., selaku Pembina Harian Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, melantik Pengurus Pimpinan Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

    Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional KBPP Polri yang diikuti jajaran 36 Polda serta pengurus hingga tingkat Polres secara daring. Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menyelaraskan program kerja, serta memperluas kontribusi KBPP Polri sebagai wadah pemersatu keluarga besar Polri dalam mendukung pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

    Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, melainkan amanah untuk membawa organisasi semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Ia mengajak seluruh pengurus menjadikan momentum ini sebagai awal memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi keluarga besar Polri dan masyarakat.

    “Jadikan pelantikan ini sebagai awal kerja bersama untuk memperkuat organisasi dan memperbesar kontribusi kepada masyarakat. Bangun kolaborasi, jaga soliditas, dan hadirkan karya nyata yang memberi manfaat bagi bangsa,” tegas Wakapolri.

    Sementara itu, Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono, S.E., S.H., menyampaikan bahwa kepengurusan baru telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum sehingga memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Menurut Bimo, kepengurusan baru akan memprioritaskan konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah melalui penguatan tata kelola organisasi, pembaruan basis data keluarga besar Polri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program di bidang pendidikan, pemberdayaan UMKM, pembinaan generasi muda, kegiatan sosial, dan kemanusiaan.

    Dengan kepengurusan baru yang didukung konsolidasi organisasi secara nasional, KBPP Polri diharapkan semakin solid sebagai organisasi keluarga besar Polri yang modern, inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis Polri dalam memperluas pengabdian kepada masyarakat.

  • Polisi Amankan Dua Orang Terkait Bentrokan di Menteng

    Polisi Amankan Dua Orang Terkait Bentrokan di Menteng

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menangani bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kepolisian telah mengambil langkah awal untuk mengungkap peristiwa tersebut.

    “Dua orang yang diduga terlibat yaitu SK dan AS telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan,” kata AKBP Roby.

    Bentrokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mendapatkan perawatan medis. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mendata kerusakan yang ditimbulkan.

    Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh. Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

    “Kami meminta seluruh pihak tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan balasan. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian agar situasi tetap aman dan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Situasi di sekitar lokasi telah terkendali. Meski demikian, personel kepolisian tetap disiagakan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gangguan lanjutan.

    Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila mengetahui adanya rencana aksi balasan atau potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Polisi 110.

  • Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

    Jakarta Utara – Sebuah kapal KN SAR Ramawijaya mengalami kebakaran saat berada di Galangan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kepulan asap tebal dari bagian kapal dan memicu respons cepat petugas pemadam kebakaran.

    Berdasarkan informasi yang diterima Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, sumber api diduga berasal dari kamar anak buah kapal (ABK) yang berada di lambung kiri kapal.

    Hasil interogasi sementara terhadap sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pekerja bernama Eko yang sedang melakukan pekerjaan penyambungan plat kapal (replating) melihat percikan api dari area kamar ABK. Temuan tersebut segera diberitahukan kepada pekerja lainnya untuk dilakukan upaya pemadaman awal.

    Dugaan sementara, percikan api berasal dari aktivitas penyambungan plat kapal yang dilakukan di sekitar kamar ABK. Di dalam ruangan tersebut juga terdapat sejumlah peralatan kerja, seperti mesin las dan gerinda. Para pekerja diketahui melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Proskuneo.

    Sementara itu, mandor pekerjaan, Feri, mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang mengirim material berupa plat kapal ke kawasan Tanjung Priok. Menurut keterangannya, aktivitas perbaikan kapal berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

    Proses pemadaman melibatkan 15 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi hingga api berhasil dikendalikan. Hingga saat ini, jumlah korban jiwa maupun nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.

    Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, S.E., S.I.K., mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan awal dengan mengamankan lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Tim telah mengamankan TKP, memeriksa para saksi, dan akan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Metro Jaya guna melakukan olah TKP secara menyeluruh. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga proses penyelidikan selesai,” ujar AKBP Ardhie Demastyo.

    Ia menambahkan bahwa penyidik juga akan mendalami prosedur pekerjaan perbaikan kapal yang tengah berlangsung sebelum kebakaran terjadi, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

    “Seluruh fakta dan keterangan saksi akan kami dalami untuk mengetahui penyebab kebakaran secara objektif. Apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini, penanganan perkara masih dilakukan oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya. Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

  • Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Sepatu di Sejumlah Kos Jaksel

    Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Sepatu di Sejumlah Kos Jaksel

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap seorang pria berinisial HM (50) yang diduga berulang kali mencuri sepatu di sejumlah rumah kos di Jakarta Selatan. HM diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksinya.

    Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan terduga pelaku di Jalan Antena II, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

    “Kasus ini cukup meresahkan karena pelaku yang sama diduga sudah tiga kali melakukan pencurian. Saat akan melakukan aksi berikutnya, warga sudah mulai mengenali setelah informasi dan foto pelaku disebarkan,” kata Nugrahadi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

    HM kemudian diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut sehari-hari bekerja serabutan dan lebih sering menjadi juru parkir di kawasan Pasar Kebayoran.

    Polisi menyebut HM beraksi dengan berjalan kaki menyusuri gang dan mengamati kondisi rumah kos. Setelah melihat pagar terbuka dan situasi sepi, ia diduga masuk dengan berpura-pura sebagai penghuni atau pemilik kos.

    “Setelah masuk, pelaku membawa tas dan mengambil sejumlah sepatu yang berada di lokasi,” ujar Nugrahadi. Polisi juga menduga beberapa lokasi yang menjadi sasaran merupakan rumah kos perempuan.

    Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora mengatakan sepatu hasil pencurian diduga dijual secara acak kepada pedagang barang bekas di sekitar Kebayoran Baru.

    Menurut Andre, sepatu tersebut dijual tanpa kotak secara borongan dengan nilai sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, bergantung pada jumlah dan kondisi barang.

    HM kini ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pagar dan akses tempat tinggal terkunci, serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  • Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

    Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

    Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat dilanjutkan meski majelis hakim mengabulkan keberatan pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

    Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.

    “Kami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai.

    Ia menjelaskan, hal yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider. Menurut majelis, penerapan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.

    “Kalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.

    Rivai menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan, kemudian kembali mengajukannya ke persidangan.

    “Sidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,” katanya.

    Menurut Rivai, jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang akan digunakan, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru. Ketentuan yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ambiguitas.

    Ia menilai koreksi dari majelis hakim merupakan hal yang positif karena dilakukan pada tahap awal persidangan. Dengan demikian, persoalan terkait konstruksi dakwaan dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.

    “Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal. Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan agar nantinya lebih jelas saat memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

    Rivai juga menyampaikan Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk hadir apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, rencana tersebut harus menunggu perbaikan surat dakwaan dan penjadwalan kembali oleh pengadilan.

    “Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” kata Rivai.

    Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, tetapi tetap membutuhkan kajian dan pembahasan internal kejaksaan.

    “Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.

  • Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

    Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

    Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.

    “Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

    Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

    Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

    Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.

    “Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

    Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.

    “Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.

    Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.

    “Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.

    “MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.

    Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

  • Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang

    Laporan 110 Direspons Cepat, Polisi Bantu Warga Tak Sadarkan Diri di Tangerang

    Kota Tangerang – Polsek Tangerang merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait seorang warga yang ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi rumah kos di Perumahan Taman Permata Mulia, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Selasa (21/7/2026).

    Laporan diterima sekitar pukul 18.35 WIB dari seorang warga bernama Pascal. Ia menghubungi layanan 110 setelah menemukan rekannya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi tempat kos.

    Sebelumnya, pelapor merasa khawatir karena rekannya tersebut tidak dapat dihubungi sejak pagi. Pelapor kemudian mendatangi tempat kos dan segera meminta bantuan kepolisian setelah mengetahui kondisi rekannya.

    Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Tangerang yang dipimpin Ipda Juhenda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan pertolongan.

    Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Cikokol untuk memeriksa kondisi warga tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan penyebab korban kehilangan kesadaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun kondisi medis yang membahayakan. Warga tersebut diduga mengalami kelelahan setelah melakukan perjalanan dari Bogor hingga sempat kehilangan kesadaran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kesigapan personel yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110.

    “Setiap laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan kami respons secepat mungkin. Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, baik dalam penanganan tindak pidana maupun situasi darurat yang membutuhkan pertolongan segera,” kata Jauhari.

    Ia mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan, tindak pidana, kecelakaan, ataupun situasi darurat lain yang memerlukan bantuan kepolisian.

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

    Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

    Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.
    “Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

    Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
    Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
    “Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

    Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
    “Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.

    Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian negara yang ditimbulkan.
    “Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
    Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
    “Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

    Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
    Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.
    “Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.

    Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.